Penangkapan Bandar Judi Online di Kelapa Gading Beromset Rp 1M per Bulan


Polda Metro Jaya mengungkap praktek judi online di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap salah satu tersangka bernama Jhon (34) asal jakarta.

Pelaku sudah menjalani judi online tersebut sekitar 10 bulan, kata AKBP Eko Hadi Santoso. situs judi online terpecaya tersebut berperan mengumpulkan para pelanggan yang ingin bermain judi online melalui situs www.sbobet.com. menurut hasil penelitian bahwa situs tersebut sudah tidak bisa di akses.

Setelah sudah mendapatkan pemain, pemain yang ingin bermain bisa melakukan pembayaran melalui transfer bank.

Jhon yang sudah menjadi agen judi online sejak bulan Mei 2015 hingga Februari 2016 dengan penghasilan mencapai angka yang cukup fantastis yaitu sekitar Rp500juta sampai Rp 1Milyar per bulan.

Menurut informasi yang di terima, Jhon diduga memperoleh komisi sebesar 10% dari penghasilan yang di dapat. sementara itu Jhon mengungkapkan bahwa taruhan yang ia terima di oper kembali kepada bandar besar nya yang berada di Singapura.

Dari hasil olah TKP, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP, laptop, dan rekening dari berbagai bank.

Bandar judi online tersebut di jerat pasal 303 KUHP atau pasal 5 ayat 1 dan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberanasan tindak pidana pencucian uang.

0 Response to "Penangkapan Bandar Judi Online di Kelapa Gading Beromset Rp 1M per Bulan"

Posting Komentar